Tambang emas Martabe adalah salah satu operasi pertambangan emas dan perak terbesar di Indonesia yang di operasikan oleh PT Agincourt Resources (PTAR) — sebuah anak perusahaan dari PT United Tractors Tbk (bagian dari Grup Astra). Tambang ini berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan telah beroperasi puluhan tahun. Namun, hingga hari ini (30 Januari 2026), pernyataan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa proses pencabutan izin Martabe masih dalam tahap penyelidikan atau diskusi internal, dan belum ada surat pencabutan izin Martabe yang di terbitkan secara formal kepada perusahaan.
Pada Januari 2026, pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil keputusan drastis untuk mencabut izin operasi sejumlah perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources yang mengelola tambang Martabe, sebagai bagian dari tindakan administratif atas dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan dan dampak lingkungan seperti banjir dan longsor.
Mengapa Izin Ditinjau / Pencabutan Izin Martabe
Pencabutan atau ancaman pencabutan izin Martabe di dasari atas:
-
Pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan dalam kegiatan pertambangan.
-
Dampak lingkungan yang di tuding memperparah banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem di Sumatra Utara.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah menggugat PT Agincourt Resources di pengadilan terkait dugaan kerusakan lingkungan, menuntut kompensasi puluhan miliar rupiah.
Dampak Awal Pencabutan Izin Martabe
Kabar pencabutan izin Martabe telah menimbulkan dampak ekonomi:
-
Harga saham PT United Tractors (UNTR) — perusahaan induk Agincourt — sempat anjlok hampir 15%, menunjukkan kekhawatiran investor atas prospek aset Martabe.
Siapa Yang Siap Mengambil Alih
Sejak kabar pencabutan izin Martabe muncul, muncul pertanyaan besar: siapa yang akan mengelola tambang Martabe selanjutnya? Ada beberapa nama yang di sebut, namun keputusan tetap fokus pada rencana tertentu:
PT Perminas (Perusahaan Mineral Nasional)
-
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengelola Investasi (Danantara), telah membentuk BUMN baru bernama PT Perminas yang di tujukan khusus untuk mengelola aset mineral negara, termasuk potensi pengambilalihan tambang Martabe yang izinnya di cabut.
-
Danantara mengonfirmasi bahwa Perminas akan menjadi pihak yang mengambil alih pengelolaan tambang Martabe.
-
Perminas berbeda dari BUMN tambang yang sudah ada seperti PT Aneka Tambang (Antam) atau holding MIND ID karena mandatnya fokus pada aset yang terhenti atau bermasalah.
PT Aneka Tambang (Antam) dan BUMN Lainnya
Meski sebelumnya Antam menyatakan minatnya untuk ikut mengelola Martabe jika di tugaskan pemerintah, kemungkinan resmi hingga kini masih menunggu keputusan pemerintahan lintas kementerian.
Namun, berita paling kuat menyebut bahwa Perminas adalah mitra yang di pilih, bukan Antam.
Respons PT Agincourt Resources
-
Manajemen perusahaan menyatakan akan menghormati kebijakan pemerintah dan kooperatif dalam urusan administratif, tetapi belum ada kepastian terkait kompensasi atau langkah hukum lanjutan jika izinnya benar di cabut.
FAQ
1. Apakah izin tambang Martabe sudah resmi di cabut?
Belum ada pemberitahuan resmi kepada PT Agincourt Resources dari ESDM tentang pencabutan izin Tambang Emas Martabe — proses masih dalam penyelidikan Satgas PKH dan konsultasi dengan kementerian terkait.
2. Karena alasan apa izin itu di cabut?
Karena dugaan pelanggaran tata guna kawasan hutan dan dampak lingkungan yang di tuding memperbesar banjir dan longsor di Sumatra Utara.
3. Siapa yang akan mengelola tambang setelah di cabut?
Rencana yang paling kuat adalah pengambilalihan oleh PT Perminas, BUMN baru yang di bentuk untuk pengelolaan aset mineral strategis.
4. Apakah Antam akan ambil alih?
Antam menyatakan siap jika di tugaskan, tetapi belum ada keputusan resmi untuk menunjuknya; saat ini Perminas diproyeksikan menjadi pihak yang mengambil alih.
5. Apa dampaknya bagi perusahaan dan investor?
Pasar bereaksi negatif dengan pelemahan saham United Tractors karena ketidakpastian tentang Martabe.
Kesimpulan
-
Pemerintah Indonesia sedang bergerak tegas terhadap perusahaan yang di anggap melanggar peraturan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan, termasuk tambang Martabe.
-
Hingga kini izin Martabe belum resmi di cabut secara formal menurut pernyataan ESDM.
-
PT Perminas — BUMN baru — di proyeksikan mengambil alih pengelolaan bila izin benar di cabut, dengan pertimbangan keinginan pemerintah untuk mengelola aset mineral strategis.
-
Kasus ini juga mencerminkan ketegangan antara perlindungan lingkungan dan iklim investasi, serta perlunya kepastian hukum dalam keputusan pengelolaan sumber daya alam.




