Lokasi Penemuan 70 Ribu Ton Emas Hitam
Penemuan 70 ribu ton “emas hitam” — istilah populer untuk batu bara — terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Indonesia. Batu bara tersebut di temukan menyebar di lima titik lokasi, yang meliputi:
-
Pertama Pelabuhan khusus/jetty batu bara,
-
Kedua Area pertambangan di Kecamatan Loa Kulu,
-
Ketiga Area pertambangan di Kecamatan Sebulu.
Penemuan 70 ribu ton ini merupakan hasil penertiban terhadap pertambangan tanpa izin (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) di kawasan tersebut. Lokasinya strategis karena berada di tengah kawasan pertambangan yang selama ini menjadi sorotan karena aktivitas ilegal.
Kronologi Penemuan 70 Ribu Ton Emas Hitam
-
Tanggal Operasi: 28–30 Desember 2025
-
Pelaksana: Tim Gabungan dari Di rektorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan instansi seperti Kodam VI/Mulawarman dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
-
Aksi: Tim menuju beberapa titik di Kutai Kartanegara untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi, mengamankan tumpukan batu bara yang berasal dari hasil eksploitasi ilegal.
Dalam operasi ini, batu bara yang di temukan telah di pasangi segel penegakan hukum, garis batas area, serta tanda bahwa tumpukan tersebut adalah aset negara yang di amankan.
Jumlah Dan Karakteristik
-
Jumlah batu bara yang di amankan mencapai 70.000 ton — jumlah yang sangat besar dan menunjukkan potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan ilegal.
-
Batu bara tersebut tersebar di berbagai titik yang telah di sebutkan dan tampak menggunung di lokasi-lokasi tersebut.
Karena kadar dan jumlahnya signifikan, batu bara ini akan di nilai dan di hitung secara resmi oleh surveyor atau instansi berwenang, sebelum nantinya di lelang. Hasil lelang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor energi dan sumber daya mineral.
Alasan & Dampak Penertiban Penemuan 70 Ribu Ton Emas Hitam
Melindungi Aset Nasional
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM menegaskan bahwa batu bara ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang bila di biarkan. Dengan di amankan, potensi kerugian negara akibat penjualan ilegal atau penyelundupan bisa di minimalkan.
Penegakan Hukum
Penertiban ini merupakan bagian dari usaha pemerintah Indonesia untuk:
-
Pertama Menindak aktivitas PETI (pertambangan tanpa izin),
-
Kedua Meningkatkan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan,
-
Ketiga Menjawab pengaduan masyarakat yang sering terganggu oleh keberadaan stockpile ilegal.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Aktivitas tambang ilegal sering berdampak negatif terhadap:
-
Pertama Pendapatan negara, karena potensi lepasnya hasil tambang tanpa pelaporan dan royalty,
-
Kedua Lingkungan hidup, karena tidak mematuhi standar pengelolaan dan reklamasi,
-
Ketiga Persaingan usaha, karena operasi ilegal bisa merugikan pelaku usaha yang sah.
Penertiban ini menunjukkan peningkatan sinergi antarinstansi untuk mengatasi masalah tersebut.
Kesimpulan
Penemuan 70 ribu ton emas hitam (batu bara) di Kutai Kartanegara merupakan bukti nyata keberhasilan pemerintah dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara. Batu bara tersebut:
-
Di temukan tersebar di lima titik lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur;
-
Di amankan oleh tim penegak hukum ESDM bersama aparat terkait;
-
Di pandang sebagai aset negara yang akan di lelang untuk penerimaan negara;
-
Menunjukkan bahwa penertiban PETI adalah langkah penting dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
FAQ
1. Apa itu “emas hitam” yang dimaksud berita ini?
Istilah emas hitam dalam konteks ini merujuk pada batu bara, yang bernilai ekonomis tinggi dan sering menjadi target eksploitasi ilegal.
2. Mengapa batu bara ini disita?
Batu bara ini disita karena berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), sehingga tidak tercatat sebagai aset negara dan berpotensi hilang dari laporan negara.
3. Apa yang akan di lakukan pemerintah terhadap batu bara tersebut?
Setelah di lakukan penghitungan dan penilaian kualitas, batu bara akan di lelang dengan hasil menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
4. Apa dampak dari temuan ini bagi perekonomian?
Temuan besar seperti ini memperkuat potensi pendapatan negara lewat PNBP, sekaligus mengurangi kegiatan ilegal yang merugikan perekonomian dan lingkungan.




